Selasa, 24 Maret 2015

Pendidikan Anak Usia DIni


di sini ketik materinya ...

abcad abcd
abcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcdabcad abcd

jika mau dilempar ke suatu link website caranya begini, kata yg maudi link-kan di blok

contoh

download di sini 


simpan dg klik publikasikan




continue reading

Minggu, 22 Maret 2015

Masalah Pendidikan di Indonesia

Peran Pendidikan dalam Pembangunan


Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini. 

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten. 

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global. 

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. 

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***

continue reading

Wajah Pendidikan Indonesia


Pendidikan merupakan hal mendasar yang saat ini menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Pendidikan tidak sekedar pendidikan formal di sekolah, tapi juga mencakup pendidikan non-formal baik di keluarga maupun lingkungan masyarakat. Jika suatu bangsa memiliki kualitas pendidikan yang baik, maka niscaya bangsa tersebut akan lebih maju dan berkembang.
Jika kita melihat di sekeliling kita, masih banyak terlihat anak-anak yang tidak dapat menikmati sekolah, bahkan menghabiskan waktunya dijalanan. Padahal seharusnya anak-anak itu dapat menikmati masa kecilnya untuk bermain bersama teman-teman sebayanya. Terkadang miris melihat pembangunan Indonesia yang cukup pesat, namun masih banyak pula penduduknya yang tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak. Anak-anak merupakan masa depan bangsa, bagaimana Indonesia akan maju jika anak-anak Indonesia tidak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak? Karena pendidikan akan menyiapkan sumber daya manusia untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Apa gunanya pembangunan di Indonesia jika tidak disertai dengan pembangunan di bidang pendidikan?
Masalah pendidikan di Indonesia ini jika dilihat lebih jauh lagi merupakan masalah yang sangat rumit. Bukan sekedar banyaknya anak-anak yang tidak dapat menikmati pendidikan, namun juga kualitas siswa yang masih rendah, kualitas pengajar yang kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal dan aturan pendidikan yang selalu berubah-ubah.
Salah satu program pendidikan yang pernah dicanangkan oleh Pemerintah adalah Wajib Belajar sembilan tahun. Wajib belajar merupakan program pendidikan minimal, yang harus diikuti oleh setiap warga Negara Indonesia di bawah tanggung jawab Pemerintah. Program ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Program tersebut sudah sesuai dengan yang tercantum pada UUD 1945 pasal (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sebenarnya program wajib belajar 9 tahun ini sangat baik jika benar-benar dilaksanakan dengan benar. Namun pada kenyataannya dilapangan, program tersebut belum berjalan dengan maksimal. Berdasarkan data dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), jumlah anak Indonesia yang putus sekolah pada tahun 2010 mencapai 160.000 anak, dan meningkat pada tahun 2011 yang mencapai 260.000 anak. Dan angka tersebut semakin meningkat di tahun 2013 yang mencapai angka 1,3 juta anak terancam putus sekolah (suaramerdeka.com 09/03/2013). Beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah anak putus sekolah adalah faktor ekonomis keluarga, mahalnya biaya pendidikan dan lokasi sekolah yang sulit terjangkau.
Faktor kemiskinan menjadi salah satu penyebab tingginya anak putus sekolah di Indonesia. Bagi keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan, terkadang sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk membiayai keperluan sekolah. Masalah ini sebenarnya sudah dibantu dengan berbagai upaya Pemerintah untuk membantu program pendidikan, salah satunya adalah program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun pada kenyataan di lapangan, masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan program tersebut sehingga tidak sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Terkadang ditambah lagi dengan adanya berbagai “pungutan” yang dilakukan di sekolah untuk keperluan pembangunan gedung dan fasilitas belajar, yang sering memberatkan bagi orang tua murid terutama yang kurang mampu.
Masalah fasilitas pendidikan
Banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai, sehingga bagaimana mungkin dapat menyelenggarakan pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Di daerah terpencil banyak sekali ditemui gedung sekolah yang rusak, akses menuju sekolah yang sangat jauh, media belajar mengajar yang tidak memadai, buku perpustakaan yang tidak lengkap dan lain-lain. Selain itu juga belum meratanya fasilitas pendidikan di daerah terpencil yang ada di pelosok Indonesia. Hal ini terlihat sangat berbeda jika kita membandingkannya dengan sekolah swasta. Terjadi kesenjangan yang sangat besar dengan kualitas sekolah swasta yang notabene mengharuskan siswa untuk membayar mahal. Sangat miris jika kita lihat perbedaan tersebut dimana hanya orang kaya saja yang dapat menikmati pendidikan yang berkualitas.
Masalah kualitas dan kuantitas SDM
Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah guru di Indonesia masih sangat kurang. Banyak daerah yang masih memerlukan bantuan tenaga guru, namun belum dapat terpenuhi. Disamping itu juga kurangnya dukungan peningkatan kualitas guru, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lebih berkualitas.
Beberapa alternatif solusi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, antara lain :
1)     Peningkatan peran Pemerintah dalam menyelesaikan masalah pendidikan, yaitu dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai disertai dengan pengawasan pelaksanaan anggaran agar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia
2)     Program pembangunan infrastruktur sekolah yang merata. Pendidikan yang baik tidak hanya diselenggarakan di kota, namun dapat menjangkau pedesaan, daerah terpencil bahkan daerah pedalaman yang tersebar di pulau-pulau yang ada di Indonesia. Harus ada niat dan pengawalan yang ketat untuk pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut, agar dana yang telah dialokasikan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak atau oknum tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
3)     Menyusun kurikulum yang lebih representatif yang dapat menggali potensi siswa, tidak sekedar hardskill, namun juga softskill, sehingga anak-anak Indonesia dapat lebih berkualitas, cerdas, bermoral dan beretika
4)     Guru merupakan salah satu tonggak untuk berjalannya pendidikan, karena guru sangat berperan dalam menciptakan siswa yang cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas. Sehingga Pemerintah harus lebih memperhatikan kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru di Indonesia.
5)     Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Seharusnya pendidikan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh anak-anak Indonesia dari tingkat TK (Taman Kanak-Kanak) sampai Perguruan Tinggi, baik miskin maupun kaya dengan kualitas pendidikan yang sama. Sehingga sepantasnya Pemerintah dapat membuat aturan untuk menuju penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas yang dapat dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena jika kita lihat kembali UUD 1945, maka Pemerintah lah yang wajib menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.
6)     Penguatan pendidikan non-formal di keluarga. Saat ini banyak sekali orang tua yang kurang memperhatikan pendidikan anak di rumah. Pendidikan di keluarga dapat menjadi dasar yang kuat bagi anak untuk membantu dalam pergaulan dan perkembangan anak diluar rumah, terutama disertai dengan pendidikan agama yang cukup kuat. Kurangnya kontrol dan pengawasan orang tua kepada anak, menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kualitas pendidikan anak di Indonesia, terutama pendidikan softskill. Selain itu juga komitmen orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik untuk putra-putrinya sehingga dapat menjadi anak yang cerdas dan berguna untuk bangsa dan negara.
Pada intinya, Pendidikan merupakan pondasi bagi generasi bangsa, yang akan menyiapkan generasi yang cerdas, bermoral dan berkualitas bagi masa depan. Untuk itu marilah kita mulai turut berperan dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan perannya masing-masing.

continue reading